Kopi Gayo Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Kopi Gayo Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis
 
Produk kopi "Tanoh Gayo" Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh memperoleh sertifikat indikasi geografis yang akan diserahkan Menteri hukum dan HAM, Patralis Akbar.

"Dengan perolehan sertifikat indikasi geografis itu, tentunya sebuah tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya petani untuk meningkatkan produksinya dimasa mendatang," kata Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Disebutkan juga sertifikat indikasi geografis tersebut akan diserahkan Menkum dan HAM kepada Pemerintah Aceh Tengah pada 27 Mei 2010 di Jakarta.

"Penyerahan sertifikat tersebut bersamaan dengan peringatan Hak Karya Intelektual (HKI) ke-10. Itu merupakan sebuah penghargaan kepada masyarakat di `Tanah Gayo` khususnya petani yang selama ini tekun mengurusi kebunnya," katanya menambahkan.

Kabupaten Aceh Tengah, sekitar 320 kilometer dari Kota Banda Aceh itu merupakan salah satu daerah sentra produksi kopi terbesar di provinsi tersebut. Produksi kopi masyarakat dataran tinggi Gayo sudah diekspor ke sejumlah negara di dunia.

Aceh Tengah terdapat 46 ribu hektare kebun kopi dengan jumlah produksi rata-rata 725 ton/hektare pertahun. Tercatat sebanyak 33 ribu dari sekitar 200 ribu penduduk Aceh Tengah mengantungkan hidup pada hasil perkebunan kopi.

Selama ini, kata bupati, komoditas ekspor kopi asal Aceh Tengah dikirim ke sejumlah negara di dunia dengan menggunakan nama (label) dari Belanda.

"Karena itu, Pemerintah Aceh Tengah dan lembaga lainnya seperti forum kopi Aceh terus memperjuangkan untuk memperoleh sertifikasi indikasi geografis. Alhamdulillah perjuangan itu kini membuahkan hasil," kata Nasaruddin.

Melalui inovasi, kreasi dan produk indikasi geografis itu maka diharapkan menjadi modal masyarakat menghadapi perdagangan bebas Asean (Cina).

"Kita berusaha indikasi sertifikasi ini menjadi produk unggulan bangsa Indonesia," kata Menkum dan HAM, Patralis Akbar seperti dikutip bupati Aceh Tengah.
(T.A042/S019/P003)

1 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama